Sidang E-KTP Setya Novanto: Berkas tuntutan 2.415 halaman, tapi berapa tahun penjara tuntutan jaksa?

Setya NovantoHak atas foto


Berapa tahun jaksa akan menuntut hukuman penjara bagi Setya Novanto? Akankah ditunut berat? Atau akankah jaksa akhirnya menerima permohonan Setya Novanto sebagai 'justice collaborator' dan mengajukan tuntutan ringan?
Tim penuntut umum menyiapkan tuntutan setebal 2.415 halaman bagi bekas Ketua DPR dan bekas Ketua Golkar Setya Novanto.
"Ini begitu tebal, kalau dibacakan semuanya akan makan waktu sehari semalam," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, lalu menganjurkan tim jaksa untuk memilih bagian yang dibacakan di sidang.
Jaksa menyepakati untuk hanya membacakan identitas, fakta dan analisa yuridis dan tuntutan, lapor wartawan BBC Ayomi Amindoni.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK menilai Setya Novanto memiliki peran penting dalam skandal korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. Dia dituding melakukan korupsi bersama 9 orang lainnya.
Jaksa Wawan Wawan Yunarwanto menjelaskan bahwa Setya Novanto menerima komisi sebesar US$ 7,3 juta untuk memuluskan pembahasan anggaran e-KTP di DPR.
"Berdasarkan fakta hukum, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menerima pemberian fee seluruhnya berjumlah US$7,3 juta," ujar jaksa Wawan.
Berdasarkan keterangan 81 saksi, sembilan terdakwa dan barang bukti, jaksa menilai Setya Novanto menyalahgunakan wewenang dan kedudukannya sebagai ketua DPR dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Sebagai ketua DPR, Novanto dianggap melakukan tekanan untuk memastikan usulan anggaran proyek penerapan KTP elektronik yang bernilai Rp 5,9 triliun itu lolos di DPR.
Novanto juga disebut meminta pengusaha yang mengerjakan proyek KTP elektronik memberi komisi sebesar 5 persen untuk anggota DPR RI di Komisi II.
Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan didakwa menerima uang total US$7,3 juta dan jam tangan mewah.
Perinciannya, Novanto menerima uang dari Made Oka Masagung sebesar US$3,8 juta dan uang yang sebesar US$3,5 juta diterima dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
"Serta menerima satu jam tangan merk Richard Mille seharga US$135 ribu," kata Wawan.
"Selain itu terdakwa bersama-sama yang lain melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri," imbuhnya.
Novanto dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang masih terus berlangsung.
Setya NovantoHak atas foto


Dalam sidang terdahulu, Setya Novanto mengawali sidang dengan isak tangis, dan meminta maaf 'kepada majelis hakim, dan rakyat Indonesia....'
Untuk kemudian, dalam sidang itu menyebut sejumlah nama yang disebutnya menerima aliran dana korupsi KTP Elektronik. Ia bahkan menyebut Puan Maharani dan Pramono Anung turut menerima aliran dana sebesa masing-masing $500.000 AS, kendati ia menyebut hanya mengetahuinya berdasarkan penuturan pengusaha Made Oka Masagung dan Andi Narogong menemuinya di rumahnya
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP di DPR, sementara Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat itu adalah anggota DPR.
Baik Puan Maharani maupun Pramono Anung membantah mentah-mentah pernyataan Setya Novanto, yang mereka sebut sebagai akala-akalan belaka untuk mendapat status 'justice collaborator,' agar mendapat tuntutan hukum ringan.
Pengacara Setya Novanto berkali-kali menyatakan perlunya jaksa memberi status justice collaborator itu. Sementara jaksa dan KPK menganggap, selama ini Setya Novanto tidak sunguh-sungguh untuk membongkar lebih jauh kasus itu. Itu ditunjukan dengan berbagai manuver Setya Novanto untuk menghindari hukum.
Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,3 trilliun dalam proyek pengadaan KTP Elektronik pada tahun anggaran 2011-2013.
Mantan ketua umum Golkar ini dianggap memiliki pengaruh untuk meloloskan jumlah anggaran KTP Elektronik ketika dibahas di Komisi II DPR RI pada 2011-2012.
KPK pernah beberapa kali memberikan status justice collaborator kepada terdakwa kasus korupsi, mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Agus Tjondro Prayitno dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.
Agus divonis bersalah namun mendapat pembebasan bersyarat.
Selain itu terdakwa kasus dugaan korupsi yang mendapat status justice collaborator adalah mantan anggota DPR serta bendahara partai Demokrat, Nazarudin dan mantan anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti.
Source : BBC.com




Tersedia 8 permainan dalam 1 user ID : 



*-BandarQ

*-aduQ

*-Bandar Poker

*-Poker

*-Sakong

*-Capsa Susun

*-Domino99

*-NEW Bandar66

UNTUK PENDAFTARAN AKUN SANGAT MUDAH SEKALI

  HANYA KLIK  TOMBOL DAFTAR

              DI BAWAH SINI             




Menikmati Bonus - Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapat kan Di Situs Kami.



*BONUS REFERRAL 20% SEUMUR HIDUP

*BONUS ROLLINGAN 0.3% PEMBAGIAN SETIAP 7 HARI SEKALI KEUNGGULAN KEMBAR QQ :



-Pelayanan Customer Service Ramah Dan 

Prrofessional  Siap Membantu  24 Jam

- Fair Play 100% (Player VS Player )

-Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000

-Tidak Ada Batas Untuk Melakukan Withdraw/Penarikan Dana

-Kartu Sangat Berkualitas Dan Bagus Sekali

-Dengan Ada nya Server PKV Yang Terbesar Berserta Ribuan Bermain Seluruh Indonesia

- Di Support 5 Bank Terbesar

 { BCA | MANDIRI | BNI | BRI | DANAMON  }



CONTACT US : 

Pin BBM : E3DAFBD7
LINE : kembarqq.com
WhatsApp : +855 81 518 258
Instagram : officialkembarqq
Facebook : kembarkiukiu



0 comments: